Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
Rustriningsih: Jabatan Wakada Lebih Mirip Asisten KadaKamis, 05 Maret 2009 – 14:50 WIB
“Solusinya, pilkada dilakukan hanya pada kepala daerah. Untuk pengisian wakil, wakil gubernur diusulkan gubernur kepada presiden, wakil bupati/walikota diusulkan bupati/walikota kepada mendagri melalui gubernur. Itu pun, jika kepala daerah itu menghendaki adanya wakil,” ujar Made Suwandi pada diskusi di Jakarta, Kamis (5/3).
Jadi, kepala daerah tidak harus memilki wakil. Sebaliknya, bila merasa memerlukan wakil, kepala daerah bisa mengusulkan jabatan wakil kepala daerah diisi lebih dari satu orang. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka DPRD melakukan pemilihan terhadap wakil kepala daerah yang ada untuk menggantikan posisi kepala daerah.