Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Kebingungan Menangani Wabah Corona, Ini Buktinya

Senin, 13 April 2020 – 07:40 WIB
Pemerintah Kebingungan Menangani Wabah Corona, Ini Buktinya - JPNN.COM
Suasana Terminal Blok M terlihat sepi pascapemberlakuan PSBB, Jakarta, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah dalam menangani wabah virus corona COVID-19, terkesan bertolak belakang satu dengan yang lain.

Misalnya, di satu sisi muncul kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 35 ribu narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Di sisi lain, muncul telegram Kapolri Jenderal Pol terkait penindakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara dalam situasi pandemi virus Corona (COVID-19).

"Di satu sisi napi dibebaskan, sementara di sisi lain ada ancaman proses hukum bagi penghina presiden. Kesannya pemerintah kebingungan, konsep menangani Covid-19 tidak sinkron. Bertolak belakang satu sama lain," ujar Neta kepada jpnn.com, Minggu (12/4).

Contoh lain, masyarakat diimbau stay at home (tetap berada di rumah) selama pandemi Covid-19, sementara di sisi lain sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diketahui dibiarkan masuk.

"Itu kan setelah diprotes baru ada ketentuan melarang (TKA masuk ke Indonesia). Jadi, IPW melihat sikap pemerintah tidak sama perkataan dengan perbuatan. Ini yang saya kira berpotensi membuat kacau dan titik temu penyelesaian Corona tidak pernah sinkron," katanya.

Neta juga menyoroti terkait mudik lebaran. Di satu sisi ada pejabat yang tidak melarang mudik, cuma mengimbau untuk tidak mudik. Sementara di sisi lain ada yang melarang untuk mudik.

"Bingung kan? Jadi konsepnya tidak tegas, akhirnya semua bingung, daerah juga bingung. Polisi juga membubarkan acara kawinan di mana-mana, giliran polisi yang kawin enggak dibubarkan, walau kemudian dijatuhi sanksi," katanya.

Neta S Pane IPW menilai pemerintah kebingun menangani wabah virus corona COVID-19, terbukti banyak aturan yang tidak sinkron, termasuk adanya Permenhub 18 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News