Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja
Senin, 28 Maret 2011 – 18:08 WIB
![Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku kekurangan ribuan petugas Pengantar Kerja yang akan menjembatani pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan. Dari data Kemenakertrans, pada akhir 2010 lalu hanya terdapat 440 petugas pengantar kerja di seluruh Indonesia. Padahal jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.000 orang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab minimnya jumlah petugas pengantar kerja karena kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah. Menurutnya, sebelum otonomi daerah diberlakukan, jumlah pengantar kerja berjumlah 2.520 orang sehingga cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengurangi pengangguran di daerah.
“Peranan petugas pengantar kerja sangat dibutuhkan sebagai jembatan atau penghubung antara para pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan. Salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan informasi pasar kerja sesuai dengan supply and demand kebutuhan tenaga kerja yang ada di daerah,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (28/3).
Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu menambahkan, berkurangnya jumlah petugas pengantar kerja juga disebabkan kurang berjalannya proses pengkaderan. Sebab, sebagian petugas pengantar kerja telah memasuki purnatugas atau diangkat menjadi pejabat struktural, atau dimutasi ke unit lain di luar bidang ketenagakerjaan.
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku kekurangan ribuan petugas Pengantar Kerja yang akan menjembatani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
SnackVideo Gelar Acara Pertama Program SnackStar, Promosikan Kreator Konten dari Pedesaan
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:12 WIB - Hukum
LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:07 WIB - Kesehatan
Selandia Baru Sukses Mempercepat Penurunan Prevalensi Merokok, Negara Lain Bisa Menirunya
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:52 WIB - Hukum
SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Hukum
Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:28 WIB