Pemerintah Keluarkan Aturan Teknis Manajemen Keselamatan Kerja
Jumat, 25 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Aturan yang ditandatangani oleh Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 April 2012 lalu ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Muhaimin menjelaskan, aturan baru ini juga bisa digunakan sebagai alat pengendali perusahaan untuk mengerem kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan. Sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. “Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi," ujarnya.
Oleh karena itu, menteri yang juga Ketua DPP PKB ini berharap agar PP yang proses penyusunannya memakan waktu selama 9 tahun ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan. “SMK3 ini harus dijadikan kebutuhan dunia usaha, karena tingkat penerapannya yang tinggi akan dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya,” katanya. (Cha/jpnn)