Pemerintah Kerja Ekstra Giat, Rupiah Pasti Berdaulat
Sabtu, 16 September 2017 – 04:49 WIB
Ketiga, pemerintah dan BI harus tetap berhati-hati dan bisa mengantisipasi nainya suku bunga The Fed. Terakhir, perlunya meningatkan kecintaan pada rupiah sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang isinya bahwa seluruh transaksi dalam negeri wajib memakai rupiah yang diperkuat dengan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015.
"Jika regulasi tersebut konsisten dijalankan, khususnya setiap pengusaha di Indonesia wajib menggunakan rupiah dalam bertransaksi bisa menjaga nilai rupiah, maka sudah dipastikan rupiah tidak saja dapat stabil tetapi juga berdaulat," pungkas Heri.(fat/jpnn)