Pemerintah Kian Digdaya dengan Perppu Corona, Cuma Inikah Hasilnya?
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Andi Akmal Pasluddin menyatakan bahwa fraksinya tetap konsisten menolak Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Andi menyebut perppu yang kini telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu hanya menghasilkan pelebaran defisit APBN tanpa imbas signifikan.
Menurut Andi, perppu yang telah disetujui DPR itu membuat pemerintah sangat digdaya dalam merumuskan anggaran, pembuatan undang-undang, ataupun menghadapi proses hukum. Pejabat yang menjalankan amanat perppu itu juga dibebaskan dari masalah hukum di kemudian hari.
Hanya saja, Andi melihat hasil yang diinginkan baik itu di bidang ekonomi maupun kesehatan tidak tercapai meski perppu itu sangat powerful.
"Kalau saya melihat perjalanan selama ini yang berhasil itu hanya menambah defisit APBN kita," kata Andi dalam diskusi bertema Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).
Andi menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur batas maksimal defisit APBN hanya tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
Sementara pemerintah dengan perppu itu telah berkali-kali mengubah celah defisit. Perubahan pertama dari 3 persen menjadi 5,7 persen.
Selanjutnya pemerintah kembali mengubah angka defisit menjadi 6,7 persen dari PDB. "Kalau berhasil pemerintah menaikkan defisit artinya utang terus, dengan alasan ini upaya pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan kesehatan," sindirnya.