Pemerintah Kurangi Wewenang KPK
Selasa, 28 April 2009 – 08:17 WIB
"Soal ini, kami keberatan. Tapi, masyarakat seharusnya lebih keberatan terhadap sikap itu," jelas Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin. Dengan kewenangan yang dimiliki selama ini, lanjutnya, kinerja KPK sudah amat baik.
Kewenangan itu tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. ''Masyarakat sudah sangat percaya dengan yang dilakukan komisi selama ini," ujarnya. Dia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan KPK selama ini bukan semata-mata untuk komisi, melainkan untuk bangsa dan negara. "Apabila ada upaya seperti itu, seluruh lapisan masyarakat seharusnya keberatan," harapnya.