Pemerintah Lanjutkan Insentif Minyakita
Senin, 07 Maret 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Harga minyak goreng dalam negeri kian terjangkau. Hal itu lantaran pemerintah kembali memberikan insentif untuk salah satu produk bahan pangan tersebut. Fasilitas tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP). Pemberlakuan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011. PMK tertanggal 14 Februari 2011 tersebut tentang PPNDTP Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri. PMK berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2011.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan penghapusan tersebut komitmen dari pemerintah pada masyarakat dalam hal penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. "Harganya terjangkau, higienis dan mudah diperoleh dengan adanya berbagai kemasan sesuai kebutuhan," katanya dalam siaran pers pekan lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan PPNDTP untuk Minyakita sejak 2008 lalu. Rencananya, insentif tersebut akan terus diperbarui sampai 2014 nanti. Kendati ke depan bakal dihapus, pemerintah mengharapkan insentif bagi para produsen tersebut bisa mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng murah di tempat penjualan langsung seperti pasar.
JAKARTA - Harga minyak goreng dalam negeri kian terjangkau. Hal itu lantaran pemerintah kembali memberikan insentif untuk salah satu produk bahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Industri
Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Senin, 23 Desember 2024 – 19:48 WIB - Makro
Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
Senin, 23 Desember 2024 – 19:29 WIB - Pajak
PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
Senin, 23 Desember 2024 – 17:20 WIB - Makro
Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Senin, 23 Desember 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Nasional
Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
Senin, 23 Desember 2024 – 20:46 WIB