Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Larang BUMD Gandeng Swasta untuk Kelola Blok Migas

Senin, 02 Maret 2015 – 06:49 WIB
Pemerintah Larang BUMD Gandeng Swasta untuk Kelola Blok Migas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin badan usaha milik daerah (BUMD) punya daya saing lebih. BUMD Kalimantan Timur, misalnya, saat PT Pertamina (Persero) mengelola Blok Mahakam, mereka harus bekerja sendiri. Pemerintah pun saat ini sedang mempersiapkan aturan agar BUMD tidak menggandeng swasta.

Selama ini sudah ada aturan bahwa pemda mendapat participating interest (PI) migas 10 persen. Kebanyakan BUMD mengajak swasta menggarap blok migas. ’’Akan dibuat aturan baru untuk memperkuat BUMD,’’ ujar Plt Dirjen Migas IGN Wiratmadja Puja.

Saat ini tim masih melakukan kajian mengenai larangan menggandeng swasta ketika pemda mengelola blok migas. Terutama saat menerima jatah PI 10 persen. Namun, dia enggan memberi bocoran tentang aturan tersebut. Yang jelas, posisi BUMD nanti makin kuat.

Menurut Wirat, lucu bila BUMD menggandeng swasta. Sebab, porsinya hanya 10 persen dan PI masih harus dibagi dengan swasta. Bisa-bisa swasta yang sudah punya infrastruktur justru mendominasi jatah tersebut. ’’Nanti swasta lain protes. Yang digandeng bisa masuk tanpa tender,’’ jelas dia.

Wirat menyatakan telah memegang data soal alasan BUMD ngotot menggandeng swasta. Salah satu alasannya, mereka tidak mau repot atas kewajiban menyetor dana pengembangan rutin pengelolaan lahan migas. Padahal, kata Wirat, mereka bisa menggandeng konsorsium bank-bank daerah untuk pembiayaan. ’’Rencananya, aturan selesai sebelum akhir tahun. Entah berbentuk peraturan menteri atau peraturan pemerintah agar lebih kuat,’’ ungkapnya.

Di tempat terpisah, Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan bahwa proposal Blok Mahakam sudah diterima. Meski belum memutuskan Pertamina menjadi operator atau tidak, dia menegaskan bahwa posisi PI 10 persen untuk BUMD tidak dapat ditawar. ’’Aturannya, pemda diberi hak PI 10 persen, tidak boleh diserahkan ke swasta,’’ tegas Sudirman.

Penegasan itu muncul karena ramai diberitakan bahwa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak berencana menggandeng pihak swasta. Alasannya, pemda tidak memiliki dana untuk mengelola Blok Mahakam. Mau tidak mau, pemda menggandeng swasta untuk memperoleh suntikan dana.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam saat dihubungi tidak mau berbicara lebih dulu terkait dengan PI 10 persen. Dia beralasan bahwa proposal baru diserahkan kepada pemerintah dan Pertamina belum menerima kepastian pengelolaan. ’’Tunggu keputusan pemerintah dulu,’’ tandasnya singkat. (dim/c14/tia)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin badan usaha milik daerah (BUMD) punya daya saing lebih. BUMD Kalimantan Timur,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News