Pemerintah Melabeli KKB di Papua Sebagai Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dianggap pemerintah sebagai teroris.
Sebab, organisasi itu melakukan pembunuhan brutal secara masif.
"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD melalui konferensi pers daring, Kamis (29/4).
Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Di sisi lain, ujar Mahfud, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2015, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Pria asal Madura, Jawa Timur itu mengatakan pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait menindak tegas KKB di Papua.