Pemerintah Menaikkan HPP Gabah Kering jadi Rp 5 Ribu per Kilogram
"Segera, karena kami sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga. Sekarang kami suratnya pengajuan kepada presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu, kami buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," papar Arief.
Dengan berlakunya HPP gabah ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan Rp 10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp 12.900 per kg.
Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg, sedangkan premium Rp 14.400 per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg, dan premium Rp 14.800 per kg. (antara/jpnn)