Pemerintah Mengaku Bertindak Demokratis soal Perppu Ormas, Nih Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah tak akan bertindak sewenang-wenang dalam pembubaran ormas. Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tak akan diterapkan secara semena-mena.
Tjahjo mengatakan, pemerintah justru bersikap demokratis soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu. Buktinya, pemerintah tetap meminta persetujuan DPR untuk meloloskan Perppu Ormas menjadi UU.
“Kalau Pemerintah mau egois, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan perppu ini,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/7).
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah sebelum menerbitkan Perppu Ormas juga terlebih dahulu melakukan pengkajian secara dalam. Termasuk menerima masukan dari berbagai pihak.
Selain itu, sikap demokratis pemerintah juga ditunjukkan Presiden Joko Widodo ketika mempersilakan pihak-pihak yang tak sepakat dengan hadirnya Perppu Ormas untuk menempuh jalur hukum.
“Perppu ini fungsinya untuk menyempurnakan Undang-undang Ormas sebelumnya. Jadi jika ada pihak yang mau menggugat, silakan tempuh sesuai jalurnya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)