Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril: HTI Ormas Tak Berbadan Hukum, Bukan Terlarang

Jumat, 02 November 2018 – 15:52 WIB
Yusril: HTI Ormas Tak Berbadan Hukum, Bukan Terlarang - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, HTI bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang seperti yang diucapkan oleh kubu pemerintah.

Menurut Yusril, ormas HTI hanya dicabut status hukumnya, sedangkan di Indonesia banyak ormas yang tidak berbadan hukum dan masih bisa berjalan.

"HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kemenkumham. Lalu, melalui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran," kata Yusril saat menggelar konferensi pers bersama HTI di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Dalam Perppu pembubaran itu, lanjut mantan menteri hukum dan perundang-undangan ini melihat, tidak ada satu pun yang menyebutkan HTI sebagai ormas terlarang. "Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa?" tanya Yusril.

Menurut Yusril, narasi HTI ormas terlarang sebagai upaya mendokrin untuk menyesatkan masyarakat. Yusril memastikan, pihak-pihak yang terus mendoktrin masyarakat dengan menyebut HTI adalah ormas terlarang, akan berhadapan dengannya di jalur hukum.

Lagipula, kata Yusril, proses hukum terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah sampai saat ini masih berjalan. Sebab, pada 19 Oktober 2018 lalu, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Terhadap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI, HTI telah melakukan perlawanan hukum dan menang dua tingkatan yakni di PTUN Jakarta dan PTTUN. Namun, keputusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut UU yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik. Lalu kami ajukan pula kasasi ke MA," beber Yusril.

Dengan adanya kasasi ke MA, lanjut Yusril, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkrah.

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, HTI bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News