Pemerintah Monitor Penurunan BBM
Senin, 12 Januari 2009 – 20:23 WIB
Khusus untuk penurunan tarif kendaraan AKAP (antarkota antarprovinsi) sebesar 10%, kata Sri, akan dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Sedangkan, untuk tarif antarkota dalam provinsi (AKDP) akan dilakukan oleh gubernur, dan tarif angkutan dalam kota/kabupaten akan dilakukan oleh bupati/walikota. Khusus untuk Kapal Very akan dilakukan oleh Gubernur, untuk tarif Kereta Api akan dilakukan penurunan secara selektif," paparnya.
"Untuk tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, bisa dibawah 10 persen dan bisa diatas 10 persen," tegasnya.(gus/jpnn)