Pemerintah Mulai Perketat Ekspor dengan L/C
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat aturan ekspor dengan memberlakukan mekanisme L/C (Letter of Credit) pada bulan April mendatang. Menurut Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor. Mengingat, kata dia, sumber daya alam dalam negeri terus tergerus untuk diekspor tetapi membawa nilai tambah untuk negara.
"Eksportir kalau mengekspor harus ada L/C dari luar, supaya dana itu di samping barang keluar dananya masuk, dicatat di Indonesia dan keluarnya juga tentu dengan perhitungan," kata JK di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
JK menegaskan akan ada sanksi bagi eksportir yang tidak menggunakan L/C. Sanksi tersebut, salah satunya pelarangan barang untuk diekspor ataupun pelarangan berlayar kapal yang membawa barang untuk diekspor.
Terhadap aturan ketat tersebut, JK menegaskan tidak khawatir akan terjadi penurunan ekspor ataupun penurunan penerimaan negara.
"Mungkin saja ada (penurunan ekspor), tetapi tidak apa-apa. Buat apa ekspor kalau devisanya tidak masuk. Buat apa, biar saja menurun. Dari pada semua keluar tapi dananya di luar negeri," tegasnya.
Wapres pun mengaku tidak khawatir target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen tidak tercapai karena rendahnya ekspor yang mengakibatkan rendahnya penerimaan negara.
"Selama ini banyak eksportir ekspor aja itu batubara, nikel tetapi dananya di luar. Jadi untuk apa (ekspor), justru dikuras saja negara ini. Barangnya keluar dananya tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya JK pernah memaparkan bahwa selama ini pemerintah dirugikan akibat ulah eksportir yang menjual sumber daya alam Indonesia. Akibatnya juga menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor karena alam telah dirusak. Oleh karena itu ia menganggap penerapan L/C tersebut sangat penting. (flo/jpnn)