Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menyetop siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus mendatang.
Heru khawatir langkah tersebut akan membebani masyarakat miskin.
Pasalnya, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk membeli perangkat set top box (STB).
"Jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan (membeli) set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (7/6).
Dia menyarankan pemerintah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk STB bagi masyarakat, sebelum siaran televisi analog dipadamkan.
"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tetapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ucapnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute itu mengingatkan Kemenkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.
"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022. Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," kata Heru.