Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini

Senin, 07 Juni 2021 – 23:34 WIB
Pemerintah Mulai Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus, Pengamat Bilang Begini - JPNN.COM
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan migrasi siaran analog ke digital akan memacu perekonomian. Ilustrasi TV: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Informasi Teknologi Heru Sutadi menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menyetop siaran televisi analog di lima wilayah pada 17 Agustus mendatang.

Heru khawatir langkah tersebut akan membebani masyarakat miskin.

Pasalnya, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk membeli perangkat set top box (STB).

"Jangan sampai masyarakat, terutama kalangan miskin, harus dibebankan (membeli) set top box yang seharusnya tidak menjadi beban mereka," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (7/6).

Dia menyarankan pemerintah menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk STB bagi masyarakat, sebelum siaran televisi analog dipadamkan.  

"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tetapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ucapnya.

Direktur Eksekutif ICT Institute itu mengingatkan Kemenkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.

"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022. Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," kata Heru.

Kemenkominfo berencana menyetop siaran televisi analog di lima wilayah mulai 17 Agustus mendatang, pengamat menanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News