Yang agak repot lagi, tambah dia, adalah aturan yang tercantum di Permendiknas No 2 Tahun 2008 mengenai buku sekolah elektronik tersebut. Salah satu pasal dalam peraturan menteri itu menyebutkan, guru dilarang berjualan buku. ’’Kalau kondisinya begini, bagaimana siswa di daerah. Mereka bisa kesulitan buku,’’ jelasnya.
Belum tersedianya layanan internet di daerah berpeluang menyebabkan harga BSE lebih mahal dibandingkan dengan buku cetakan. ’’Kalau warnet saja jarang ada, tentu harga buku semacam itu (BSE, Red) bisa menjadi mahal,” ucapnya. Di beberapa daerah, kata dia, banyak guru yang justru berhubungan dengan penerbit dalam pengadaan buku. (git/iro)
JAKARTA - Langkah Depdiknas menerapkan kebijakan buku sekolah elektronik (BSE) secara nasional, tampaknya, sudah tak bisa ditawar lagi. Pemerintah