Pemerintah Pastikan Menambah Dana Perlindungan Sosial dalam PEN, Sebegini Besarannya...
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan adanya penambahan dana perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan penambahan dana perlindungan itu sebesar Rp 33,98 triliun.
Adapun dana perlindungan sosial naik dari Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun.
Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya beberapa perpanjangan dan perluasan program perlindungan sosial dalam merespons Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021.
"Perpanjangan dan perluasan yang diberikan akan terus membantu masyarakat agar mampu bertahan di situasi saat ini," ujar Febrio dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/7).
Menurut Febrio perpanjangan program perlindungan sosial tersebut di antaranya berupa diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA yang awalnya hanya diberikan pada Januari hingga September, kemudian akan diperpanjang lagi hingga Desember 2021.
Selain itu, Febiro menyebutkan bantuan rekening minimum biaya abodemen untuk usaha kepada 1,14 juta pelanggan juga akan diperpanjang hingga Desember 2021.
"Subsidi kuota internet yang semula hanya diberikan pada Januari sampai Mei 2021, akan diperpanjang hingga Desember 2021," beber Febrio.