Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan
Senin, 10 Januari 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Peraturan ini dinilai akan merugikan kalangan industri, karena akan berdampak pada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) golongan industri hingga 20-30 persen per 1 Januari 2011. Namun kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1), Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa tidak ada kenaikan TDL. Yang terjadi hanyalah penghapusan skema pembatasan (capping) atas dan bawah kenaikan TDL bagi golongan bisnis. Itu pun batasnya (capping) akan tetap sesuai keputusan antara pemerintah dengan DPR, pada pembahasan Juni 2010 lalu.
"Tidak ada soal kenaikan TDL (untuk kalangan industri). Muara dari capping ini sudah kita tetapkan sebelumnya dengan dewan, dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, yakni rata-rata 15 persen," jelas Hatta.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan juga menegaskan bahwa penghapusan capping untuk pelanggan golongan industri bukanlah kenaikan TDL. Melainkan katanya, langkah ini adalah upaya untuk penyeragaman tarif industri sesuai dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2010.
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
Rabu, 20 November 2024 – 09:44 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Rabu, 20 November 2024 – 09:23 WIB - Bisnis
Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
Rabu, 20 November 2024 – 03:50 WIB - Bisnis
Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
Rabu, 20 November 2024 – 03:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB