Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Perlu Berhati-hati Soal Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris, Ini Alasannya

Minggu, 02 Mei 2021 – 18:06 WIB
Pemerintah Perlu Berhati-hati Soal Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris, Ini Alasannya - JPNN.COM
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) turut menyoroti penyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris.

Ketua PP PMKRI Benidiktus Papa mengatakan aksi teror Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan mengganggu masyarakat sipil memang tidak bisa dibenarkan dalam kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, PMKRI mendukung penyidikan dan penindakan tegas terhadap mereka yang menjadi bagian dari kelompok tersebut.

Namun, dia mengingatkan gerakan teror yang masih sering terjadi di Papua merupakan peristiwa yang tidak berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari sebuah problema sosial yang masih terjadi di Papua. 

"Oleh karena itu pemerintah perlu berhati-hati dalam melakukan pendekatan sebab bisa berujung pada semakin memanasnya konflik," kata Benediktus melalui keterangan pers.

Dia mengatakan pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua sebagai jaringan teroris perlu dikaji ulang.

Pasalnya, kata dia, sampai saat ini pendefenisan teroris masih menjadi perdebatan baik dalam ruang lingkup akademisi, hukum, maupun politik.

Penyebutan tersebut, menurutnya, akan berakibat pada stigma dan sterotipe yang rawan konflik dan berimbas kepada masyarakat sipil Papua yang tidak berkaitan dengan KKB.

Sampai saat ini pendefenisan teroris masih menjadi perdebatan baik dalam ruang lingkup akademisi, hukum, maupun politik sehingga pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua sebagai jaringan teroris perlu dikaji ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close