Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memperluas peta area terdampak lumpur Lapindo yang bisa dilakukan pembelian tanah dan atau bangunan, serta berhak mendapatkan penanganan masalah sosial. Hal ini dilakukan dalam upaya mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo.
Ketentuan perluasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013 lalu.
Dalam Perpres itu disebutkan area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak berdasarkan kajian hasil Tim Terpadu meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.
Dilansir melalui situs www.setkab.go.id, adapun wilayah-wilayah yang dimaksud meliputi :
a. RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 06; RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RT 07, serta hamparan sawah yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Jabon;
b. RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 01; RT 08, RT 09, RT 11, RT 12 dan RT 14 di lingkup wilayah RW 03; RT 06, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20 dan RT 21 di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong;
c. RT 07 di lingkup wilayah RW 02; RT 08, RT 09, dan RT 10 10 di lingkup RW 03; RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 04; dan sehamparan tanah yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Porong;
d. RT 10 yang terletak di sebelah timur jalan kampung dan batas sebelah timur sungai di lingkup wilayah RW 02; RT 11 dan RT 12 di lingkup wilayah RW 04; serta RT 15, RT 16, dan sebagian RT 17 di lingkup wilayah RW 05 yang terletak di Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong;
JAKARTA - Pemerintah memperluas peta area terdampak lumpur Lapindo yang bisa dilakukan pembelian tanah dan atau bangunan, serta berhak mendapatkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Lingkungan
Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sabtu, 16 November 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Barcelona: Cek Starting Grid, Rencana Pecco Berhasil
Sabtu, 16 November 2024 – 20:27 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Sport
Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia Seusai Dihajar Jepang, Erick Thohir Tegas
Sabtu, 16 November 2024 – 19:08 WIB - Pilkada
Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
Sabtu, 16 November 2024 – 18:30 WIB