Pemerintah Prancis Didesak Batalkan Pajak Regresif
jpnn.com - JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menganggap Pemerintah Prancis sudah kelewatan apabila bersikukuh memberlakukan peraturan terkait pungutan pajak regresif terhadap Crude Palm Oil (CPO).
Ketua Umum APKASINDO Anizar Simanjuntak mengatakan pengenaan pajak regresif tersebut tidak masuk akal karena dianggap mengada-ada dan bentuk neokolonialisme atau penjajahan gaya baru.
“Ini neokolonialisme berbentuk persaingan dagang agar CPO kita lebih mahal dari minyak nabati yang diproduksi negara Prancis,” tegas Anizar di Jakarta, Kamis (4/2).
Anizar mendorong agar pemerintah mengadakan negosiasi dengan pihak pemerintah Prancis untuk membatalkan aturan pungutan pajak regresif tersebut. Pasalnya aturan pajak baru ini berdampak sangat merugikan petani sawit di Indonesia.
“Apabila tidak ada pembatalan terkait aturan tersebut, kami para petani sawit siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi ke kedutaan Prancis di Indonesia,” kata Anizar.
Sekjen APKASINDO Asmar Arsjad menambahkan, Pemerintah Prancis sudah keterlaluan apabila pungutan pajak regresif terhadap produk CPO bertujuan untuk membiayai kesehatan masyarakat dan petani di sana.
“Masa kita, petani sawit disuruh memfasilitasi kesehatan masyarakat dan petani Prancis,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asmar mengusulkan agar pemerintah membuka pasar ekspor baru untuk CPO dan menyetop ekspor ke Uni Eropa. Asmar beralasan apabila Prancis jadi menerapkan aturan pungutan pajak regresif tersebut maka akan menular ke negara eropa lainnya.