Pemerintah Putuskan 3 Kebijakan Lanjutan Turunkan Tarif Tiket Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
“Penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kami terus evaluasi secara berkala,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara di Jakarta, Kamis (20/6).
Diakui Darmin, kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang.
Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28 persen. Memang setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” kata Darmin.
Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain: