Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Putuskan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Dilanjutkan Sampai Desember 2022

Selasa, 01 November 2022 – 21:38 WIB
Pemerintah Putuskan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Dilanjutkan Sampai Desember 2022 - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin rapat Komite Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Senin (31/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pembebasan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya diperpanjang mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin rapat Komite Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Senin (31/10) menyampaikan pemerintah memperpanjang kebijakan pungutan ekspor senilai USD 0 sampai dengan Desember 2022 lantaran harga CPO sekarang masih berkisar USD 713 per metric ton (MT).

"Tetapi begitu harga naik ke USD 800/MT, tarif PE (pungutan ekspor) USD 0/MT tersebut tidak berlaku,” kata Menko Airlangga melalui keterangan yang diterima, Selasa (1/11).

Airlangga menyampaikan pungutan ekspor USD 0 per MT untuk ekspor CPO telah berlaku sejak 15 Juli 2022.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk meringankan beban ekspor yang ditanggung perusahaan sekaligus meningkatkan ekspor.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Pemerintah memutuskan pembebasan pungutan ekspor CPO yang berlaku sejak 15 Juli 2022 diperpanjang sampai Desember 2022. Simak kata Menko Airlangga Hartarto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News