Pemerintah RI Kirim Tim Tangani TKI Amnesti di Arab Saudi
Rabu, 05 Juni 2013 – 13:08 WIB
Jumlah itu sedang didahulukan pelayanannya oleh staf KJRI Jeddah. Adapun pendaftaran susulan dibuka kembali pada Kamis (6/6) sampai batas waktu berakhirnya program amnesti.
Ia juga mengaku, pemerintah Arab Saudi mengenakan hukuman penjara selama 2 tahun bagi TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan namun tetap berada di Arab Saudi. Sedangkan para pengguna/majikan yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu riyal.
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa program amnesti berlaku untuk semua warga negara asing di sana, dengan perkiraan mencapai 1 juta orang dalam kategori sebagai overstayer dan tidak berdokumen.