Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.
Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Menurut dia, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen.
Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, tetapi tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia. (antara/jpnn)