Pemerintah Segera Berlakukan Aturan Hedging
Agus juga menuturkan bahwa penerapan hedging bagi BUMN dan negara itu adalah pertama kalinya di Indonesia. Selama ini, hanya perusahaan swasta yang telah melakukan hedging tersebut.
"Kalau perusahaan BUMN tidak melakukan lindung nilai, kalau negara yang punya kewajiban luar negeri tidak melakukan, kalau BI tidak melakukan, itu kan menjadi kehilangan kesempatan,"katanya.
Di samping itu, kata Agus, penerapan hedging tersebut bisa menjasi satu langkah sebelum pemerintah Indonesia bisa melakukan asuransi bencana atau asuransi pangan. Dia mencontohkan di Filipina, pemerintahnya telah memiliki asuransi bencana.
"Pada saat mereka sudah membayar premi, kalau seandainya terjadi bencana, mereka bisa menarik dana untuk penanggulangan bencana, kalau di Indonesia belum bisa lindung nilai, prinsip-prinsip asuransi bencana, itu tidak bisa kita laksanakan," urainya.
Implementasi lindung nilai tersebut juga disepakati oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Suhardi Alius. Dia menuturkan, pihaknya segera merumuskan aturan itu pada 10 Juli 2014.
"Dari perspeksif penegakan hukum, sehingga pelaksanaan hedging ini benar-benar bisa dipertanggung jawabkan untuk kepentingan negara dan tidak ada unsur manipulatifnya kemudian juga konsisten dilaksanakan," kata Suhardi di Istana Negara, kemarin. (JP)