Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Segera Panggil Pemprov Sumut dan PT Inalum

Kamis, 12 Januari 2017 – 20:38 WIB
Pemerintah Segera Panggil Pemprov Sumut dan PT Inalum - JPNN.COM
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan angkat suara terkait konflik penetapan pajak air permukaan (PAP) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Luhut berjanji akan memanggil kedua belah pihak secara resmi, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama, menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan yang masih belum mencapai titik temu," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (12/1).

Selain memanggil kedua belah pihak, pemerintah kata Luhut juga akan mempelajari kasus yang ada, untuk mencari solusi terbaik.

"Untuk kasus PT Inalum akan kami flashback terlebih dahulu, bagaimana pun ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Tunggu surat panggilan resminya untuk PT Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama, akan mencapai titik temu dan permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik," ucap mantan Menko Polhukam tersebut.

Pemprov Sumut sebelumnya diketahui menerapkan PAP Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3. Dengan penerapan ini, perusahaan plat merah tersebut setidaknya harus merogoh kocek hingga berkisar Rp 500 miliar/tahun.

Inalum merasa keberatan dengan tarif yag diberlakukan Pemprov Sumut. Apalagi ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN), besaran PAP terhadap Inalum jauh lebih besar.(gir/jpnn)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan angkat suara terkait konflik penetapan pajak air permukaan (PAP) antara Pemerintah

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close