Pemerintah Selidiki Raibnya Senjata Pesanan
Senin, 31 Agustus 2009 – 21:19 WIB
Kronologisnya, pada Desember 2008 Dephan atas rekomendasi Asintel Panglima TNI memberi ijin PT Pindad menjual 100 pucuk senjata SS1 untuk Mali di Afrika dan 100 pistol P2 P1 untuk perkumpulan menembak di Manila, Filiina. “Asintel Panglima TNI juga telah mengeluarkan security clearence pada Januari 2009. Berdasarkan security clearence itu Dirjen Sarana Pertahanan memberikan ijin ekspor untuk PT Pindad pada tanggal 20 Januari 2009 dan 12 Juni 2009. Masing-masing untuk 10 pistol dan 100 SS1,” sebutnya.
Sedangkan berdasarkan kontrak jual beli, tertulis soal pola pengiriman senjata dengan sistem free on board (FOB). “Artinya PT Pindad hanya mengurus pengiriman di dalam negeri dari Bandung ke Tanjungpriok dan untuk Custom clearence (ijin Bea Cukai) di Tanjung Priok,” lanjutnya.
Untuk pengangkutan senjata-senjata itu dari Bandung ke Pelabuhan Tanjungpriok, PT Pindad menunjuk PT Internusa Bandung. Sedangkan pengapalan dari Tanjungpriok menggunakan kapal Captain Ufuk. “Kapal ini di Indonesia diageni PT Tirta Samudra Caraka. Tetapi dalam hal pengesahan, kedua ekspor itu sah dan legal,” tegasnya.