Pemerintah Serahkan RUU Redenominasi ke DPR, Ini Rencana Misbakhun
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyatakan bahwa Indonesia harus segera punya Undang-undang Redenominasi. Menurutnya, saat ini nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sudah tidak representatif lagi bagi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia yang diperhitungkan.
Legislator Gokar yang membidangi keuangan dan perbankan itu mengatakan, pemerintah memang sudah mengirim RUU Redenominasi ke DPR. Menurutnya, RUU itu harus segera dibahas dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.
“Saya sebagai anggota Badan Legislasi DPR mengusulkan supaya RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017 perubahan sehingga bisa segera dibahas di DPR bersama pemerintah,” ujar Misbakhun dalam siaran pers ke media, Minggu (23/7).
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, saat ini nilai tukar USD setara dengan Rp 13.000-an. Padahal, Indonesia merupakan negara anggota G20 dan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 16 di dunia.
Selain itu, ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini tumbuh secara konsisten pada kisaran 5 persen dan menjadi negara yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sedangkan inflasi inti stabil pada kisaran 3,5 persen -4,5 persen per tahun.
Yang juga perlu menjadi catatan, sambungnya, Indonesia memiliki cadangan devisa sebesar USD 125 miliar. “Jumlah itu cukup untuk membiayai kebutuhan impor sampai lebih dari enam bulan,” ulasnya.
Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan, redenominasi adalah penyederhanaan nilai uang rupiah tanpa mengurangi nilai tukarnya terhadap barang. Nantinya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.
Meski demikian Misbakhun juga mengingatkan bahwa kebijakan itu akan mempunyai dampak besar pada sistem pembayaran di masyarakat luas. Karena itu, harus ada sosialisasi dan edukasi sebelum redenominasi benar-benar dilaksanakan.