Pemerintah Setop Sementara Obat Sirop, Ikatan Apoteker Indonesia Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Apoteker Indonesia atau IAI merespons langkah pemerintah menyetop sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi anak. Wakil Ketua Pengurus Pusat IAI Prof Keri Lestari menghargai keputusan pemerintah tersebut sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
"Kami menghargai kebijakan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak," kata Keri Lestari yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/10).
Keri menyampaikan terdapat sejumlah keputusan hasil Rapat Pengurus Pusat IAI bersama Dewan Pakar IAI pada 19 Oktober 2022.
Hasil rapat, di antaranya, IAI menghargai upaya penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi nakes dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.
“Akan tetapi dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," ungkap Keri yang juga anggota Dewan Pakar IAI itu.
Keputusan berikutnya, lanjut Keri, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 105 menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
Menurutnya, senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol.
“Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," katanya.