Pemerintah Siap Menghadapi Gugatan HTI
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah siap menghadapi langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berencana membawa kasus pembubaran organisasi mereka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kesiapan dikemukakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo, karena meyakini langkah pemerintah sudah tepat. Melakukan pembubaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Kami siap seratus persen, kami sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan," ujar Soedarmo di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Soedarmo, pemerintah juga siap menghadapi gugatan HTI karena selama ini telah mengumpulkan cukup banyak bukti.
Bukti-bukti yang ada diyakini memperlihatkan banyak kegiatan yang dilakukan HTI mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian mantan Penjabat Gubernur Aceh ini belum menyebut bukti apa saja yang telah disiapkan.
“Bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan. Jadi ketika dibutuhkan dapat segera disampaikan," ucap Soedarmo.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah yang kemungkinan akan diambil, menyusul dibubarkannya ormas tersebut. Di antaranya mengajukan gugatan ke PTUN.(gir/jpnn)