Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 14:10 WIB
Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN - JPNN.COM
Pemerintah siapkan 40 ribu kuota CPNS, 5 persennya akan ditempatkan di IKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan 40 ribu kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

"Dari kuota itu, sekitar 5 persen untuk jatah putra-putri Kalimantan Timur yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)," kata Analis Kebijakan Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Arizal dalam acara ASN Festival "Gerakan Bangun Nusantara" di Antara Heritage Center (AHC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu.

Menurut dia, untuk ASN yang ditempatkan di IKN nantinya melekat di kementerian/lembaga dalam penerimaan 40.000 CPNS untuk tahun ini.

"Seleksinya mungkin dalam waktu dekat ini. Ada afirmasi untuk putra-putri Kaltim untuk nanti bisa kompetisi ya mengisi ASN, calon ASN, PNS itu yang nanti penempatannya di kementerian/lembaga yang ada di IKN," kata Arizal.

Hal itu juga termasuk dengan ASN yang sekarang, baik pejabat eselon III dan IV di sekitar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lebih berpeluang untuk berkontribusi juga di kementerian/lembaga yang ada di IKN melalui mutasi dan juga akan diberikan afirmasi.

Tak hanya itu, ASN yang akan dipindah ke IKN harus menguasai literasi digital.

"Nah, jadi, terkait dengan kompetensi ASN yang dipindah, ini memang diminta bahwa mereka yang menguasai literasi digital karena kerja di sana sudah sangat berubah," katanya.

Hal itu sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur cara kerja baru dalam untuk membangun kompetensi dan kompetisi.

Dari kuota 40 ribu CPNS dan PPPK, sekitar 5 persen untuk jatah putra-putri Kalimantan Timur yang akan ditempatkan di IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News