Pemerintah Tak Ada Niat Baik Selesaikan Persoalan Honorer?
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan tenaga honorer K2 belum tuntas. Masih banyak tenaga honorer K2 yang belum diangkat, terutama yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengatakan soal syarat usia 35 tahun untuk pengangkatan honorer memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR itu menambahkan dalam rapat gabungan dengan pemerintah di parlemen beberapa waktu, sudah meminta agar ada pengecualian penerapan aturan itu terhadap honorer.
“Kami minta pada pemerintah waktu rapat gabungan di sini (DPR) yang saya ikut, dari semua instansi yang ada unsur honorer itu supaya honorer itu dikecualikan,” kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sebab, sambung Yandri, jika semua honorer yang jumlahnya hampir mencapai 500 ribu itu harus dimasukkan syarat sesuai UU ASN maka tidak akan bisa.
“Dari sisi usia kan 35, sementara mereka rata-rata 40 tahun ke atas,” ujar Yandri.
Karena itu, Yandri mengatakan, solusinya adalah pihaknya meminta agar dilakukan revisi UU ASN.
Namun, ujar dia, pemerintah tidak mau melakukan revisi UU ASN tersebut. Selain itu, kata Yandri, pihaknya pun juga sudah meminta pemerintah agar mengangkat semua honorer tersebut menjadi PNS.