Pemerintah Tak Akan Sembarangan Menuduh PNS Loyalis HTI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja menuding ada PNS tetap setia memilih bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Tjahjo, pemerintah perlu mengecek terlebih dahulu lewat tim yang dibentuk. Dengan demikian, tidak asal tuding hanya karena masalah suka atau tidak suka terhadap seseorang.
"Jadi akan dibentuk tim, tidak bisa langsung tuduh. Seorang pejabat kan disumpah setia terhadap Pancasila. Jadi ini harus hati-hati, jangan sampai masalah suka enggak suka," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (25/7).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, jika nantinya ditemukan ada PNS yang tetap bergabung dengan HTI, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau sudah dilarang tapi masih dakwah berlawanan dengan Pancasila, itu nanti ada aturannya. Kemenpan yang mengatur di UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi ada tahapannya. Karena itu kami minta supaya detail mengeceknya. Apakah dia simpatisan, anggota atau pengurus," ucap Tjahjo.
Pemerintah diketahui belum lama ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut diatur, pemerintah dapat membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Tak lama setelah kelahiran perppu tersebut, pemerintah membubarkan HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.