Pemerintah Target 2023 Protokol Montreal Sudah Diratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) terus berupaya agar ratifikasi amandemen protokol montreal atau yang disebut dengan amandemen Kigali bisa secepatnya terealisasi.
Dirjen PPI KLHK Ruanda Agung Sugardiman mengatakan protokoler montreal merupakan perjanjian internasional pada bidang lingkungan hidup yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon.
"Sebenarnya protokol montreal ini telah mengalami beberapa kali amandemen disebabkan adanya penambahan perubahan terkait perlindungan lapisan ozon,” kata Ruanda di Jakarta, Kamis (28/2).
Namun, kini protokol itu harus secepatnya diratifikasi menyikapi perubahan iklim.
Ruanda pun menuturkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi protokol montreal sejak tahun tahun 1992.
BACA JUGA: Kurikulum Mangrove Karya Peneliti KLHK Raih Rekor MURI
"Pada Meeting of Parties ke 28, seluruh negara pihak protokol montreal sepakat untuk mengamandemen kembali guna memasukkan pengaturan tentang pengurangan konsumsi Hydroflorokarbon (HFC) yaitu bahan pengganti dari HCFC,” papar dia.
Ruanda mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah-langkah tersebut, seperti persiapan invertarisisasi penggunaan bahan HFC (hydroflucarbon) di Indonesia. Lalu persiapan pengaturan tata niaga impor HFC termasuk juga pengaturan lisensi impor dan HS code HFC serta penetapan baseline konsumsi HFC di Indonesia pada tahun 2020-2021 mendatang.