Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali, Begini Respons Ahmad Riza Patria
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pemerintah pusat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali.
"Kami atas nama Pemprov DKI, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemetintah pusat terkait adanya tambahan pengetatan aktivitas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/1).
Riza mengatakan, Pemprov DKI sudah memberlakukan pengetatan PSBB Transisi untuk menyikapi dampak dari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Siang ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengetatan dan kami menyambut baik itu yang sejujurnya ini sesuai dengan yang kami dan daerah lain butuhkan termasuk integrasi dengan Jabar dan Banten," kata Riza.
Riza menyebutkan kebijakan pengetatan Jawa-Bali ini tidak berbenturan dengan PSBB yang ada di Jakarta.
Komunikasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat selama ini terjalin dengan baik, terutama saat akan mengambil kebijakan mengenai pandemi COVID-19.
"Pemprov selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dibahas apapun kebijakan yang akan diambil, tidak pernah usul sepihak. Kami selalu melibatkan seluruh jajaran, forkopimda, ahli epidemiologi dan pemerintah pusat walau daerah adalah kewenangan kami, jadi memang kebijakan pemerintah pusat ini searah dengan kami," kata Riza.
Terkait dengan kebijakan pengetatan Jawa-Bali yang melibatkan berbagai daerah, Riza mengusulkan daerah lain bisa menyesuaikan dengan Jakarta terkait waktu pengetatan 14 hari dan pemberlakuan yang dilakukannya termasuk di tempat wisata, tempat makan dan hiburan.