Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK

Jumat, 17 Oktober 2008 – 07:25 WIB
Pemerintah Terbitkan Perppu JPSK - JPNN.COM
JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penanganan krisis telah terbit.

Kemarin (16/10) pemerintah mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebelumnya, Senin (13/10) lalu, pemerintah menerbitkan Perppu UU BI dan Perppu LPS. Pemerintah juga membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggota Menkeu dan Gubernur BI.

Namun, Plt Menko Perekonomian yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah penerbitan perppu tersebut mencerminkan pemerintah sedang panik. "Penerbitan perppu ini bukan berarti pemerintah menyatakan keadaan sudah krisis," ujar Menkeu di kantornya, Kamis (16/10).

Ani -sapaan karib Menkeu- menyebutnya sebagai upaya pencegahan dan antisipasi krisis. "Ini sebagai pencegahan, insya Allah tidak terjadi (krisis), sehingga tidak digunakan," kata Ani yang menjelaskan soal penerbitan perppu tersebut tak lebih dari 20 menit. Dia mengaku harus segera meluncur ke Semarang, menghadiri tujuh hari wafatnya sang ibu.

JAKARTA - Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA