Pemerintah Terus Menyiapkan Insentif untuk Mobil Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan, isu lingkungan dan ekternalitas negatif merupakan hal yang sangat penting.
Salah satu langkah konkret pemerintah adalah dengan memberikan berbagai insentif untuk mobil listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Seperti diketahui, mobil listrik merupakan salah satu produk yang memiliki eksternalitas negatif rendah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak.
"Selain menyiapkan insentif untuk mobil listrik, ada juga disinsentif untuk mobil yang emisinya tinggi," ujar Hidayat, dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi pada pekan lalu.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menurut Hidayat, sudah lama menggagas pajak emisi karbon. Instrumen yang akan digunakan yaitu cukai yang memang merupakan alat untuk membatasi eksternalitas. Cukai ini nantinya akan menggantikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
"Kami menyiapkan PPnBM kendaraan bermotor ditranslasikan menjadi cukai dengan memasukkan eksternalitas emisi," kata Hidayat.
Tak hanya kendaraan bermotor, pemerintah juga akan terus mendorong berbagai insentif untuk produk rendah eksternalitas negatif lainnya. Termasuk disinsentif untuk produk yang memiliki eksternalitas negatif yang tinggi.
"Kami terus mencoba mendorong sejalan dengan perubahan yang terjadi," imbuhnya.