Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tetap Pertahankan LAZ

Senin, 28 Maret 2011 – 12:51 WIB
Pemerintah Tetap Pertahankan LAZ - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk penyusunan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS). Menurut Menteri Agama (Menag) Surya Darma Ali (SDA), tetap dipertahankannya LAZ karena badan amil zakat ini merupakan bentukan masyarakat dan sudah tersosialisasi sejak lama.

Hanya saja, menurut Menag pula, dengan adanya revisi UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ini, LAZ akan tetap diawasi oleh lembaga resmi negara yang dilindungi undang-undang. "LAZ tetap dipertahankan, tapi nantinya akan diawasi oleh badan resmi," ujar Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (28/3).

Menag mengusulkan, lembaga resmi yang menjadi penyalur satu-satunya zakat di Indonesia adalah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Baznas menurutnya, akan menjadi pengelola zakat secara nasional, dan terintegrasi dalam suatu sistem dari pusat sampai ke daerah.

"Pemerintah menginginkan Baznas menjadi pengelola zakat satu-satunya. Terkait dengan keberadaan LAZ, akan (berada) di bawah pengawasan langsung Baznas," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk penyusunan RUU Pengelolaan Zakat,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close