Pemerintah tidak Tiba-tiba Berikan KTP untuk Orang Asing
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha mengatakan bahwa pemerintah tidak ujug-ujug atau tiba-tiba memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga negara asing (WNA).
Suratha mengatakan pemberian KTP kepada WNA sudah diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dia menjelaskan Pasal 63 Ayat (1) UU 23/2006 menyatakan bagi penduduk WNI atau orang asing yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP), berumur 17 tahun, telah atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
Menurut dia, karena perkembangan teknologi dan informasi, ayat pada pasal tersebut disempurnakan dalam UU 24/2013 dari wajib memiliki KTP menjadi KTP elektronik atau e-KTP.
BACA JUGA: Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
“Penduduk yang akan membuat e-KTP wajib merekam data biometrik. Kalau yang lama tidak perlu perekaman biometrik. Sehingga WNA dan WNI yang tinggal di Indonesia (sekarang) harus merekam data biometrik,” kata Suratha dalam diskusi Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2).
Nah, dia menegaskan, KTP atas nama Mr GC asal Tiongkok itu sudah sesuai amanat UU, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengutamakan WNA.
“Tidak, tetapi memang menjalankan undang-undang. Kami harap itu bisa disosialisasikan, tidak ada seolah-olah pemerintah ujug-ujug memberikan KTP ke WNA,” ujar Suratha.