Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Senin, 23 Mei 2011 – 17:12 WIB
Sebelumnya, pimpinan Komisi II DPR dalam penjelasan resminya menyampaikan pendapat, agar anggota parpol secara individual dibolehkan menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri sejak mendaftar. Alasannya, hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota penyelenggara pemilu tidak boleh dibatasi hanya karena dia tercatat sebagai anggota parpol.
Komisi II DPR juga meminta, apabila nama-nama calon yang mengikuti fit and proper test di DPR dianggap tidak ada yang layak untuk mencukupi komposisi keanggotaan KPU dan atau Bawaslu, pemerintah diminta mengajukan calon lagi.
JAKARTA -- Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR agar anggota partai politik (parpol) bisa menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
Jumat, 15 November 2024 – 00:21 WIB - Pilkada
Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
Kamis, 14 November 2024 – 22:50 WIB - Pilkada
Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
Kamis, 14 November 2024 – 22:08 WIB - Pilkada
Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
Kamis, 14 November 2024 – 21:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
Jumat, 15 November 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
Jumat, 15 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
Jumat, 15 November 2024 – 00:10 WIB - Politik
Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Panggil Saksi Cabup-Cawabup Serang
Jumat, 15 November 2024 – 03:04 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB