Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Senin, 23 Mei 2011 – 17:12 WIB
Sebelumnya, pimpinan Komisi II DPR dalam penjelasan resminya menyampaikan pendapat, agar anggota parpol secara individual dibolehkan menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri sejak mendaftar. Alasannya, hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota penyelenggara pemilu tidak boleh dibatasi hanya karena dia tercatat sebagai anggota parpol.
Komisi II DPR juga meminta, apabila nama-nama calon yang mengikuti fit and proper test di DPR dianggap tidak ada yang layak untuk mencukupi komposisi keanggotaan KPU dan atau Bawaslu, pemerintah diminta mengajukan calon lagi.
JAKARTA -- Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR agar anggota partai politik (parpol) bisa menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
Minggu, 16 Juni 2024 – 21:47 WIB - Pilkada
Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
Minggu, 16 Juni 2024 – 15:31 WIB - Pilkada
UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
Minggu, 16 Juni 2024 – 14:48 WIB - Pilkada
Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat
Minggu, 16 Juni 2024 – 14:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Link Live Streaming EURO 2024 Serbia Vs Inggris, Fan Bentrok di Luar Stadion
Senin, 17 Juni 2024 – 01:01 WIB - Kesehatan
5 Makanan yang Ramah untuk Penderita Penyakit Ginjal
Senin, 17 Juni 2024 – 02:00 WIB - Seleb
Rumah Tangga Ruben Onsu di Ujung Tanduk, Anwar BAB Ungkap Fakta Ini
Senin, 17 Juni 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Nenek Saudah Tewas Dianiaya, Terduga Pelaku Terciduk, AKBP Endang Berbelasungkawa
Minggu, 16 Juni 2024 – 19:40 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Anji Selingkuh dengan Istri Orang? Sexy Goath Bongkar Bukti Ini
Senin, 17 Juni 2024 – 04:56 WIB