Pemerintah Tunggu DPR, Tentukan Nasib BBM
Selasa, 10 Mei 2011 – 09:12 WIB
Pemerintah, seperti tertuang dalam UU tentang APBN 2011 memang diberi kewenangan menaikkan harga BBM bersubsidi jika rata-rata ICP selama setahun lebih tinggi 10 persen dibandingkan asumsi USD 80 atau USD 88 per barel.
Evita mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah membahas perubahan asumsi harga minyak dalam perhitungan APBN-P 2011 nanti. Karena saat ini harga minyak terus menerus melonjak. Menurutnya, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ ICP) selama satu tahun terakhir atau periode Mei 2010-April 2011 telah mencapai USD 90 per barel. "Tapi, beberapa hari terakhir, ICP sempat turun jauh," katanya.
JAKARTA - Pemerintah mengaku hingga saat ini belum berencana menaikkan harga BBM jenis premium dan solar meski harga minyak mentah menyundul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Makro
Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 – 23:00 WIB - Industri
Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
Sabtu, 16 November 2024 – 19:12 WIB - Bisnis
BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
Sabtu, 16 November 2024 – 16:24 WIB - Bisnis
Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
Sabtu, 16 November 2024 – 15:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Minggu, 17 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Politik
Warga Banyu Urip Wetan Dukung Eri-Armuji, Minta Lanjutkan Program Kebaikan
Sabtu, 16 November 2024 – 23:23 WIB - Mobil
PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Minggu, 17 November 2024 – 00:10 WIB