Pemerintah Turunkan Bunga KUR, Ini Nilainya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat produktif saat ini. Salah satunya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kembali diatur dalam paket kebijakan ekonomi tahap III.
Menurut Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah telah menurunkan bunga untuk KUR dari 22 persen menjadi 12 persen.
“Ini adalah perluasan upaya untuk mendorong wirausahawan baru dalam menerima KUR. Ini meningkatkan akses wirausahawan pada produk perbankan melalui program KUR dengan menurunkan bunga,” ujar Darmin dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).
Awalnya, kata Darmin, dalam paket kebijakan tahap II pemerintah sudah menjelaskan bahwa KUR tidak bisa diberikan pada para pegawai yang memiliki penghasilan tetap. Hal ini karena pegawai berpenghasilan tetap dikhawatirkan konsumtif. Namun, aturan itu dibatalkan. Pada paket ketiga ini, KUR juga bisa diberikan pada pegawai penghasilan tetap.
“Tapi faktanya banyak pegawai, istrinya buka salon, warung kopi sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif,” ujar Darmin.(flo/jpnn)