Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan

Jumat, 23 Juli 2010 – 11:58 WIB
Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan - JPNN.COM
Bukan hanya keringanan bagi Pph pensiun dan pesangon, melalui PMK nomor 112/PMK.03/2010 itu Ditjen Pajak juga memberikan keringanan bagi Pph atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Bila sebelumnya bunga koperasi sampai dengan Rp240 ribu per bulan dikenai pajak sebesar 5 persen, maka dengan peraturan baru tidak dikenakan pajak sama sekali atau 0 persen. Sedangkan bagi bunga pinjaman diatas Rp240 ribu per bulan, hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen saja atau turun dari besaran pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 15 persen.

"Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Dengan keringanan bunga pinjaman koperasi ini diharapkan dapat lebih memberikan keringanan bagi transaksi di koperasi. Baik berupa simpanan maupun pinjaman," jelas Dasto.(afz/jpnn)

JAKARTA — Kabar gembira bagi tenaga kerja baik PNS maupun karyawan swasta yang akan memasuki usia pensiun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close