Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Jumat, 16 September 2011 – 17:32 WIB
Masih kata Wahiduddin, adanya unsur pemerintah, DPR , MA dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) tidak terlepas dari komposisi pengisian jabatan hakim konstitusi yang masin-masing mengajukan tiga nama dari DPR, Pemerintah, dan MA.
"Ini semata-mata untuk check and balances. Lagipula ada unsur lain dalam MKH yaitu KY dan MK, sehingga tak mungkin hakim kontitusi terlapor dibela lembaga asalnya," jelasnya.
Soal larangan ultra petita, Wahiduddin berdalih setiap pengujian undang-undang para pemohon tidak hanya bergantung pada keaktifan hakim konstitusi dan prinsip putusan yang adil (ex aquo et bono). "Hakim konstitusi juga diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya," tandasnya.