Pemerintah Sesuaikan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, pemerintah melakukan penyesuaian keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye.
Zona yang dimaksud ialah zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8).
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.
Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan kondisi pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal.
Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.