Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintahan Lokal Tidak Butuh Wakil Kepala Daerah

Selasa, 01 April 2014 – 07:10 WIB
Pemerintahan Lokal Tidak Butuh Wakil Kepala Daerah - JPNN.COM

JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah dinilai tidak diperlukan dalam sistem pemerintahan daerah (pemda). Hal itu karena belum jelasnya fungsi dan peran wakil kepala daerah di dalam konstitusi.
      
Pakar hukum tata negara Margarito mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang  dan UU Pilkada yang saat ini menunggu direvisi, tidak menjelaskan pemilihan untuk jabatan wakil kepala daerah.

"Saya rasa wakil kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi itu tidak perlu. Karena tidak diatur di dalam UU," kata Margarito saat dihubungi Jawa Pos kemarin (31/3).
      
Selain itu, Margarito menambahkan pula bahwa keberadaan jabatan yang satu ini dirasa punya kesan hanya membuat njelimet sistem birokrasi pemerintahan lokal. Pasalnya, selain tidak diatur di dalam konstitusi, jabatan wakil kepala daerah tersebut juga tidak punya fungsi dan peran yang jelas saat mendampingi gubernur atau bupati. "Selama ini tugasnya apa sih?" cetusnya.
      
Apalagi, duet kepala daerah dengan wakilnya kerap kali terjadi konflik kepentingan sehingga menyebabkan pecah kongsi, seperti yang terjadi pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan wakilnya Whisnu Sakti Buana, serta sejumlah pasangan duet kepala daerah dan wakilnya yang lain.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan, sepanjang tahun 2010 dan 2011, dari 311 perhelatan Pemilukada (gubernur, bupati, walikota) hanya sekitar 6 persen yang tetap solid memangku jabatannya hingga akhir kemudian kembali maju dalam posisi yang tetap sama untuk periode berikutnya.

Sementara sisanya, 94 persen duet pemerintahan ini tiba-tiba tidak akur, paling tidak di tahun penghujung masa jabatan mereka.
      
Margarito juga mengkritik usulan dari pemerintah dalam revisi UU Pemda yang ingin mempertahankan jabatan wakil kepala daerah dengan porsi yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Buat apa jumlah wakil kepala daerah ditambah, satu wakil saja tidak jelas tugasnya apa apalagi dua atau tiga," ujar Margarito. (dod)

JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah dinilai tidak diperlukan dalam sistem pemerintahan daerah (pemda). Hal itu karena belum jelasnya fungsi dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News