Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
Keluarga Korban: Mereka Harus Dihukum MatiRabu, 21 Maret 2012 – 09:51 WIB
Tidak hanya menyalahi KUHP, dalam tindakan kejahatan tersebut, keempat pelaku telah menimbulkan keresahan kepada kaum perempuan yang menggunakan sarana angkutan umum. Apalagi dalam kejadian tersebut salah satu terdakwa adalah sopir angkutan tersebut. “Dalam perkara ini, menyatakan empat pelaku tersebut dituntut penjara seumur hidup dan membayar persidangan sebesar Rp 2 ribu rupiah,” tuturnya.
Sementara itu, Restu Sri Utomo, kuasa hukum empat pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Pasalnya keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. “Tentunya hukuman yang diberikan kepada mereka disesuaikan, kami akan mengajukan keberatan,” paparnya.
Menang gapi hal tersebut keluarga Livia Pavita Soelistio yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka meminta keempat pelaku dituntut hukuman mati. “Kami tidak terima, mereka harus dihukum mati,” ungkap Yusni Chandra sambil meneteskan air mata. (ash)