Pemerkosa Siswi SMP Diarak, Buk! Buk! Nyaris Mati
Senin, 20 Februari 2017 – 07:36 WIB
Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Urban Malalayang Iptu Fatras Andawari, mengatakan, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, Nomor 35 tahun 2014,” jelas Andawari. (PM/JPNN)